Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menetapkan zone kampanye untuk pemasangan alat peraga atau tanda gambar di wilayah Kelurahan se-Kota Medan.
Penetapan zona kampanye ini diluar dari Peraturan KPU nomor 15/2013 pasal 17 ayat (a), penetapan ini penting mengingat maraknya pemasangan tanda gambar para kontestan pemilu yang sudah tidak menghindahkan lagi segi estetika dan keindahan kota.
Zona kampanye tersebut adalah suatu wilayah yakni Jalan, lapangan ataupun taman.
Hal ini terungkap saat pertemuan KPU Kota Medan, Panwaslu Kota Medan dengan para Camat dan para Lurah se-Kota Medan, tentang sosialisasi penyusunan zona kampanye Pemilu Legislatif 2014, Jumat (8/11/2013) di balai Kota Medan.
Pertemuan ini dipimpin Plt Walikota Medan diwakili Asisiten Pemerintahan Umum Drs Musaddad.
Musaddad mengatakan, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mensuskseskan pemilu, kepada para Camat dan lurah tentunya lebih tahu wilayahnya, untuk itulah segera mengusulkan zona kampanye di wilayahnya kepada KPU Kota Medan untuk di susun dalam sutau ketetapan guna menjadi pedoman bagi para peserta pemilu di dalam pemasangan alat peraga pemilu, seperti, spanduk, baliho serta bilbord.
"Kita minta secepatnya kepada para Camat dan Lurah untuk mengusulkan zona kampanye tersebut kepada KPU agar KPU segera menetapkannya dan akan disosialisasikan kepada para peserta pemilu 2014 yang terdiri dari 12 partai politik," ujar Musadad.
Ketua KPU Kota Medan, Yenny Chairiah Rambe didampingi para komisioner KPU Kota Medan mengatakan, tentang pemasangan alat peraga kampanye sudah ada ketentuannya yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15/2013 tentang pedoman kampanye.
"Namun di luar ini perlu juga kita menetapkan zona kampanye di wilayah kelurahan, adapun peraturan KPU pada pasal 17 menyatakan, kampanye pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga ditempat umum telah diatur," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA