Panwaslu Deliserdang berencana untuk mengembalikan 300 paket sembako yang mereka sita dari kawasan Hamparan Perak, Labuhan Deli dan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, saat berlangsungnya Pilkada 23 Oktober 2013 lalu.
Paket berisi minyak goreng dan gula pasir dan dilengkapi kartu nama salah satu pasangan calon di Pilkada Deliserdang tersebut dikembalikan setelah petugas kepolisian menolak memproses berkas kasus yang telah mereka susun atas temuan pelanggaran tersebut.
Hal ini disampaikan anggota Panwas Deliserdang Divisi tindak lanjut pelanggaran, Syahnan Daulay.
"Ada perbedaan pemahaman antara Panwas dengan Polres Binjai, menurut kami karena paket tersebut kami sita dari desa yang masuk wilayah hukum Polres Binjai, maka tentu prosesnya akan diteruskan ke sana, ternyata mereka menyebutkan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) nya berada di wilayah hukum Polresta Medan," katanya, Jumat (8/11/2013).
Panwaslu Deliserdang menurutnya, sangat kecewa terhadap sikap dari Polresta Binjai yang menolak memproses berkas tindak pidana pemilu yang menjadi temuan mereka tersebut.
Sebab, ketika kasus ini dibahas dalam pertemuan mereka dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Deliserdang, pada tanggal 29 Oktober 2013 lalu, Polres Binjai yang ikut didalamnya tidak menyebutkan hal tersebut.
Informasi ini baru disampaikan kepada mereka saat Panwas Deliserdang mendatangi Polres Binjai untuk melengkapi berkasnya.
"Baru semalam diberi tahu, ya jadinya kalau kami melaporkan ini lagi ke Polresta Medan tentu sudah kadalursa, sebab aturan menyebutkan pengaduan tidak boleh lebih dari 7 hari sejak tanggal terjadinya tindak pidana pemilu tersebut," ujarnya.
Kondisi inilah yang menjadi dasar bagi Panwaslu Deli Serdang untuk mengembalikan paket sembako yang mereka sita tersebut.
"Biar masyarakat aja yang menilai apakah ini pelanggaran atau tidak, yang pasti kami sudah bekerja sesuai aturan," sebutnya. [ded]
KOMENTAR ANDA