Komisioner KPU Deliserdang Zakaria Siregar, menyebutkan mereka terpaksa menunda proses pengadaan logistik Pilkada Deli Serdang untuk putaran II.
Ini disebabkan masuknya gugatan oleh 2 pasangan calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski nomor registrasi untuk keduanya belum tercantum pada situs resmi MK, namun Zakaria menyebutkan mereka masih menunggu perkembangannya hingga tanggal 19 November 2013.
"Karena sesuai aturan ada jangka waktu 21 hari untuk proses penyelesaian sengketa Pilkada di MK," katanya, Jumat (8/11/2013).
Zakaria menyebutkan, proses pengadaan logistik untuk putaran kedua tinggal menunggu putusan dari MK tersebut. Jika gugatan tersebut ditolak oleh MK, mereka akan segera melaksanakan prosesnya.
"Dari segi dana juga sudah tidak ada masalah, sebab untuk putaran kedua ini juga sudah dianggarkan dana sebesar Rp 10 mliar," ujarnya.
Informasi yang disampaikannya, kedua pasangan yang mengajukan gugatan yakni pasangan nomor urut 1 yakni Azhari Tambunan-Zainuddin Mars dan Pasangan nomor urut 5 Musdalifah-Syaiful Safri. [ded]
KOMENTAR ANDA