post image
KOMENTAR
Hingga saat ini, Unit Jahtanras Polresta Medan belum melakukan penyidikan terhadap oknum pangacara berinisial ST, yang melakukan pemukulan terhadap Security Swiss Bell Hotel, M Ali Sipahutar (35) yang mengakibatkan mata sebelah kanannya memar.

Padahal, warga Dusun IV, Lorong Pendidikan, Kelurahan Tanjung Bariu, Kecamatan Tanjung Morawa sudah membuat laporan pengaduan pemukulan dengan nomor STTLP/2881/K/XI/2013 Resta Medan pada Selasa (5/11/2013) lalu.

Dimana, M Ali Sipahutar membuat pengaduan ke Polresta Medan didampingi oleh Komandan Regu (Danru) Mansyur Alamsyah. Mansyur pun baru mengetahui laporan anggotanya itu pada Kamis (7/11/2013) sore.

"Walaupun hingga saat ini belum diproses penyidik di Polresta Medan, kita akan tetap memantau sampai sejauh mana perkembangannya. Dalam waktu dekat ini kami akan mendatangi lagi Polresta Medan," ujar Mansyur Alamsyah.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Jahtanras Polresta Medan AKP Anthoni Simamora mengaku hingga saat ini belum pernah menerima laporan pemukulan yang dialami M Ali Sipahutar.

"Belum ada laporannya kasus pemukulan sekuriti Swiss Bell Hotel ke saya. Kapan dan dimana kasusnya itu," ujarnya.

Diketahui, insiden pemukulan tersebut terjadi Selasa (5/11/2013) lalu karena sang pengacara merasa kesal kepada Ali Sipahutar yang meminta mobilnya yang parkir di depan lobby hotel dipindahkan. Berselang dua menit setelah dipindahkan ke Jalan S Parman, mobil jenis Hilux itu hilang.

Belakangan diketahui pula, mobil yang digunakan oknum pengacara berinisial ST ternyata bukan mobil miliknya. Pengacara ST diketahui merental mobil itu oleh seseorang. Saat dimintai surat kepemilikan mobil ia tidak bisa memperlihatkannya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal