Jelang Pemilu, isu pelanggaran HAM kembali dihembuskan untuk mengganjal gerak Prabowo Subianto.
Partai Gerindra menegaskan mantan Danjen Kopassus, Prabowo Subianto tidak bisa dikaitkan dengan kasus yang terjadi pada tahun 1998.
"Kasus 98 itu, yang disebut sebagai orang hilang, pernah diadili melalui mahkamah militer, pelakunya (bawahan Prabowo) ada yang dipecat dan dihukum penjara, itu ada yang dinamakan tim mawar, udah selesai," tegas Wakil KetuaUmum Partai Gerindra, Fadli Zon kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Komentar ini menanggapi pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang meminta Kejagung memanggil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, terkait keterlibatannya dalam sejumlah peristiwa pelanggaran HAM.
Jelas Fadli, sebagai pimpinan Prabowo mengambi alih dan bertanggung jawab, Prabowo juga sudah bersikap ksatria karena bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya. Ia mencurigai isu kasus pelanggaran HAM tahun 1998 merupakan isu-isu yang diulang jelang pemilu.
"Ini kan isu lama yang didaur ulang menjelang tahun politik, selalu dimanfaatkan tiap jelang pilpres, ini dinaikkan lagi (isunya), di 2009 naik lagi walau enggak terlalu kencang, dan sekarang jelang 2014 naik lagi," kata Fadli. [rmol/hta]
Menurutnya, Prabowo kerap menggelar jumpa pers terkait dengan kasus 98. Menurut Fadili sekitar 5 atau 6 kali Prabowo menggelar konpers dan sudah clear. Pelaku kasus ini sudah diadili di mahkamah milliter.
"Jadi kenapa harus diadili di tempat lain? Kan sudah clear, ada yang dipenjara, ada yang dipecat," tegas Fadli. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA