KPU Sumut akhirnya memasukkan nama Tahan Manahan Panggabean dalam Daftar Calon Sementara (DCS)dan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014 untuk DPRD Sumut.
Hal ini dilakukan setelah KPU Sumut menerima surat dari KPU RI Nomor 746/KPU/XI/2013 tertanggal 6 November.
"Kita sudah terima surat dan sudah diplenokan serta ditetapkan karena itu mengikat dan harus dijalankan," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Kamis (7/11/2013).
Meski sudah dimasukkan dalam DCT namun Mulia menyebutkan Tahan Manahan akan ditempatkan pada nomor urut 7, berbeda dengan posisinya sebelumnya yang berada pada nomor urut 1.
Hal ini karena posisinya sebelumnya sudah diisi oleh caleg dengan nomor urut di bawahnya. Atas kondisi ini, KPU Sumut akan menyurati DPD Demokrat Sumut untuk meombak form BA (sususan perubahan Caleg) dan mengajukan kembali ke KPU Sumut.
"Kita minta kepada DPD Demokrat Sumut segera memperbaiki form BA 2 dan menyerahkan ke KPU Sumut," ujarnya.
Lolosnya Tahan Manahan tidak terlepas dari putusan Bawaslu Sumut yang memutuskan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk lolos dalam DCS. [hta]
KOMENTAR ANDA