Sidang gugatan Partai Nasdem terhadap KPU Kota Medan atas tidak lolosnya bacaleg mereka, Jakir Usin, dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014 untuk tingkat DPRD Kota Medan terpaksa diundur, Kamis (7/11/2013).
Hal ini disebabkan masalah teknis yakni listrik yang padam secara tiba-tiba di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok No 14/27, Medan
Akibat kondisi ini, KPU Kota Medan yang diwakili Kasubbag Hukum Nazrul Ichsan Nasution, meminta agar agenda penyampaian jawaban dari mereka selaku tergugat ditunda hingga Senin 11 November 2013.
"Kami memohon agar penyampaian jawaban kami atas gugatan dari pihak penggugat ditunda hingga persidangan berikutnya," katanya.
Setelah kesepakatan dicapai antara tergugat dan penggugat, sidang musyawarah akhirnya ditetapkan untuk dilanjutkan hari Senin pekan depan.
Ketua Bawaslu, Syafrida R Rasahan yang memimpin sidang, menyebutkan agenda jawaban akan disampaikan dalam sidang tersebut sekaligus mendengarkan keterangan saksi termasuk menghadirkan saksi ahli.
Sebab, gugatan ini muncul karena adanya perbedaan persepsi antara penggugat dengan tergugat tentang kasus pidana yang dialami Jakir Usin.
"Dalam sidang perdana, penggugat merasa yakin Jakir Usin harus masuk DCS karena ia divonis 4 tahun penjara, sementara KPU selaku tergugat beralasan menggugurkannya karena yang bersangkutan pernah dipidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, jadi ada perbedaan pandangan," ujarnya.
Syafrida menyebutkan, penundaan sidang musyawarah tersebut membuat mereka terpaksa memadatkan agenda persidangan. Sebab, sesuai jadwal seluruh sengketa pemilu harus sudah selesai pada tanggal 14 November 2013.
"Sebelum tanggal tersebut harus sudah ada keputusan mengenai gugatan Partai Nasdem ini," sebutnya. [ded]
KOMENTAR ANDA