Polres Labuhanbatu menetapkan Netty Herawaty (38) sebagai tersangka pembakar suaminya. Dia dijerat dengan pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tengah menjalani pemeriksaan petugas sejak Selasa (4/11/2013) kemarin.
"Meski tidak ada laporan dari keluarga dan keberatan dari korban kita tetap memproses si istri karena ini menyangkut KDRT," kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP MT Aritonang, Rabu (6/11/2013) petang tadi.
Disinggung mengenai adanya permohonan dari kedua pihak keluarga pelaku dan korban untuk menangguhkan penahanan Netty, Aritonang menjawab jika hal itu sah-sah saja sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun kata dia, penangguhan penahanan tersebut hanya bisa dilakukan jika dalam proses penyidikan tersangka diyakini tidak menghilangkan barang bukti.
"Kita lihat saja prosesnya bagaimana, apakah tersangka nantinya diyakini penyidik memenuhi kriteria penangguhan atau tidak, tapi yang pasti saat ini, dia (tersangka) masih berada di sini (kantor Polisi)," tandasnya.
Diketahui, Armin Nasution alias Ucok Botung (43), warga Jalan Kampung Baru Gang Sukur Rantauprapat, kritis setelah menderita luka bakar hebat di bagian tubuhnya akibat dibakar oleh sang Istri Netty Herawati, Selasa (5/11/2013) sekitar jam 18.30 WIB.
Tidak hanya Ucok, Doli Nasution (47) abang kandung korban juga tidak luput dari amukan adik iparnya walau kondisinya tak separah sang adik.
Aksi nekat yang dilakukan Netty itu akibat kesal melihat ulah sang suami yang sering menghambur-hamburkan uang untuk berjudi. [ded]
KOMENTAR ANDA