Sat Narkoba Polresta Medan mengamankan 13 bal ganja kering siap edar dengan berat 58 Kg yang dibawa dengan mobil Avanza B 1955 EFS di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Padang Bulan, Selasa (5/11/2013).
Selain mengamankan 58 kg ganja, dari lokasi turut diamankan kurir Hendri Syahputra (21), warga Kota Cane Tiga Binanga, Desa Tiga Binaga, Kabupaten Karo dan Marlettia (24) warga Kota Cane Tiga Binanga, Desa Tiga Binanga, Kabupaten Karo.
Usai diamankan, bersama barang bukti 58 kg daun ganja kering, kedua tersangka selanjutnya digelandang petugas ke Polresta Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Doni Alexander SIK, Rabu (6/11/201) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tentang adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat tersebut, lalu turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, dari lokasi petugas menemukan kedua tersangka sedang membawa ganja tersebut dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan.
Melihat itu, oleh petugas yang tak mau membuang waktu lagi, langsung mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya daun ganja kering sebanyak 13 bal ganja berat 58 kg.
" Saat kita intograsi salah seorang tersangka Marleitta, mengatakan mendapat ganja tersebut dari Onder ( DPO) warga Desa Seldo, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara untuk diantar ke Medan. Setiap 1 Kg ganja mereka mendapatkan upah Rp 200.000," ujarnya.
Dikatakannya, untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal 132 Jo 114 ( 2) subs 111 ayat ( 2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ded]
KOMENTAR ANDA