MBC. Komisioner KPU Medan Divisi Hukum dan Humas, Pandapotan Tamba menyebutkan, pembahasan zona kampanye untuk Kota Medan baru dilakukan besok, Kamis (7/11/2013).
Padahal, penerapan zona kampanye seharusnya sudah mulai berlaku 28 September 2013 lalu.
Pandapotan Tamba menyebutkan, dengan adanya pembahasan tersebut mereka akan menetapkan penetapan zona kampanye pada tanggal 11 November 2013.
"Ini sudah menjadi batas waktu yang kami tetapkan," katanya, Rabu (6/11/2013).
Pandapotan Tamba bilang, molornya waktu penetapan zona kampanye menjadi pemicu banyaknya pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye para calon legislatif (caleg). Pasca penetapan zona ini, KPU menurutnya akan semakin mudah melakukan penertiban.
"Kalau sudah ditetapkan maka kita dan pemko bisa segera melakukan penertiban," ujarnya.
Diketahui, penetapan zona kampanye diatur dalam PKPU No 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, dimana pemasangan alat peraga kampanye hanya diperbolehkan pada zona yang sudah ditetapkan dengan ukuran yang juga telah ditetapkan. [ded]
KOMENTAR ANDA