Puluhan karyawan PT Invilon Sagita melaporkan pimpinannya, Leo Darmadi alias Aliong, karena dianggap telah melanggar UU No 13 tahun 2003, tentang pemberian upah tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK, red), sejak bulan Januari 2013.
Selain itu, laporan itu juga terkait tidak dimasukkannya para pekerja menjadi peserta jamsostek.
Sebelum membuat laporan, puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Republik Indonesia (F-SBRI) Sumut-Deli Serdang itu menggelar aksi damai di depan gedung SPKT Polda Sumut, Rabu (6/11/2013).
Dalam orasinya, pengurus harian F-SBRI Golan Hasibuan, meminta Kapolda Sumut dapat membantu para buruh agar perusahaan dapat memberikan upah sesuai UMK. Selain itu, mereka meminta Kapoldasu segera memproses secara hukum Leo Darmadi alias Aliong karena tindakan kesewenang-wenanganya terhadap para buruh yang telah melakukan penggelapan upah pekerja buruh sejak Januari 2013 hingga saat ini.
"Sebelumnya, Kapoldasu yang lama Wisjnu AS, telah memenjarakan Aliong, karena melarang buruhnya untuk berserikat. Kita lihat, apakah Kapoldasu saat ini berani untuk menangkap Aliong," sebut Golan.
Menanggapi aksi demo tersebut, Kepala Siaga SPKT Poldasu, Kompol Dachi didepan massa mengaku, kalau pihaknya merasa terkejut menerima aksi tersebut dikarenakan tidak ada surat pemberitahuan aksi demo.
"Namun sebagai pelayan masyarakat kami menerimanya dengan lapang hati," ujar Dachi.
Dikatakanya, pihaknya tidak mentolerir tindakan pengusaha yang merugikan masyarakat. Asalkan, pengaduan yang diberikan dibarengi dengan bukti.
"Pengaduan ini pasti akan ditindak lanjuti," sebutnya.
Masalah UMK, lanjutnya, tidak terlepas dari tugas Disnaker. Sementara Polri hanya menangani masalah tindak pidana.
Selanjutnya, beberapa orang wakil buruh dipersilahkan untuk konseling dengan petugas SPKT didalam gedung terkait tuntutan mereka.
Usai melakukan konseling, perwakilan para buruh tersebut pun melanjutkan laporanya ke Dit. Reskrimsus Poldasu. [ded]
KOMENTAR ANDA