
Hal ini disampaikannya menanggapi Surat Edaran KPU RI nomor 741 tahun 2013 yang meminta agar pemilih yang NIK dan NKK masih kosong segera dilengkapi dengan berkoordinasi dengan Disdukcapil pada masing-masing tingkatan.
"Kita sudah menginstruksikan dan kita berharap dapat jawaban secepatnya," katanya di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (6/11/2013).
Mulia menyebutkan, data pemilih invalid (belum memiliki NIK dan NKK) di Sumut mencapai 1.162.207 pemilih. Mereka tersebar pada rumah-rumah kost, panti-panti jompo, lembaga pemasyarakatan wanita, anak maupun dewasa.
"Kebanyakan memang pemilih yang berpindah karena alasan sekolah, kuliah maupun karena menjadi tahanan dari daerah lain," ujarnya.
Diketahui KPU RI mengeluarkan surat edaran nomor 741 yang meminta agar KPU Provinsi dan jajarannya berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam melengkapi NIK dan NKK pemilih invalid.
Surat ini dikeluarkan sebab data pemilih ditolak oleh Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) jika tidak dilengkapi NIK dan NKK. Padahal data yang akan diinput kedalam sidalih merupakan data yang telah diverifikasi secara faktual oleh jajaran KPU. [ded]
KOMENTAR ANDA