Taufik Sitepu, warga Jalan Perwira I No 113 Lingkungan VIII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Lama, menyampaikan surat keluhan kepada DPRD Kota Medan melalui Komisi A, Rabu (6/11/2013), terkait kinerja Camat Medan Labuhan, Zain Noval.
Camat tersebut dilaporkan terkait keluarnya surat pernyataan melepaskan tanah dengan ganti rugi (SPMTGR) dengan nomor: 593.83/143.SPMTGR/M.L/2012, atas nama Rusli Effendi, di atas nama Alm M Arifin Sitepu (Orangtua Taufik Sitepu).
Ha ini dipertegas berdasarkan surat SKT Camat Medan Labuhan dan surat pelepasan hak yang ditandatangani oleh Notaris Malem Ukur Sembiring pada tahun 1991 sejak 29 Februari 2012.
Dalam surat keberatannya, Taufik meminta agar DPRD Medan dapat menanggapi keluhan dan memberi solusi atas permasalahan ini. Karena menurutnya, upaya dan tindakan yang dilakukannya selama ini tidak ditanggapi (diabaikan) oleh Camat Medan Labuhan.
Melalui surat tertulis tersebut, sebagai ahli waris, Taufik yang berprofesi sebagai pengacara ini telah melakukan upaya seperti menemui Lurah Kelurahan Nelayan Indah Aji Torop, untuk memberitahukan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan adalah kepunyaan almarhum orang tuanya. Hal itu juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari T Husaini (penjual).
Selain itu, langkah yang dilakukannya, dengan mengirimkan surat pemberitahuan atau sanggahan kepada Camat Medan Labuhan tertanggal 17 Februari 2012 melalui kantor pos dilengkapi dengan surat-surat alas hak kepemilikan tanah atas nama orang tuanya.
"Saya merasa kecewa dengan sistem pemerintahan seperti ini. Dia (camat, red) merasa arogan. Tidak mau menanggapi keluhan masyarakat. Padahal saya sudah melakukan upaya administrasi tapi tetap tidak ditanggapi dan dilayani dengan baik," ujar Taufik saat dikonfirmasi MedanBagus.Com sesaat lalu.
Secara aspek hukum, kata dia, seharusnya setiap warga negara memiliki posisi equal (seimbang). Jangan ada diskriminasi dengan melihat status sosial masyarakat.
"Seolah-olah gaya Camat tersebut macam preman, bukan sebagai pelayan masyarakat. Maunya secara hukum setiap warga negara posisinya sama duduk," kesalnya seraya menambahkan, bahwa ada 'sesuatu' yang lain dibalik semua ini.
Kemudian, harapnya, DPRD Medan dapat menerima dan menanggapi persoalan ini. Sebagai wakil rakyat yang mengontrol roda pemerintahan, tentunya besar harapan agar keadilan dapat ditegakkan terhadap menentukan hak.
"Harapan kita, baik dari sisi administrasi dan hukum. DPRD dapat melihat persoalan secara adil dalam menentukan hak seseorang," pungkasnya sembari meminta DPRD agar memberikan sanksi administrasi kepada camat tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A, Porman Naibaho SH mengatakan, pihaknya akan segera memproses dan menindaklanjuti surat keberatan warga Medan Labuhan tersebut.
"Benar, kami sudah menerima surat keluhan tersebut. Komisi A akan segera memproses dan menindaklanjuti laporan itu," ucap Porman singkat saat dihubungi wartawan, untuk memastikan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya. [ded]
KOMENTAR ANDA