Empat Pimpinan DPRD Kota Medan akan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Kota Medan, terkait adanya usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan Plh Ketua Umum dan Wakil Sekjen DPP PDS.
Hal tersebut dikatakan Sardion Sihite selaku kuasa hukum ketiga anggota DPRD Medan (Budiman Panjaitan, Paulus Sinulingga dan Jhonny Nadeak-red) dari Partai Damai Sejahtera kepada MedanBagus.Com, Rabu (6/11/2013).
Dikatakan Sardion, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Medan, dimana para pimpinan Dewan sebagai tergugat II dan tergugat I adalah DPP PDS, DPC PDS Kota Medan. Penuturan Sadion, Pimpinan dewan digugat karena telah mengabaikan keberatan ketiga Anggota Fraksi PDS agar tidak memproses PAW. Karena usulan PAW yang dilakukan Plh Ketua Umum Arthur Kotambuna BSc bersama Wakil Sekjen adalah cacat hukum.
Sebagai Plh Ketua Umum, Arthur tidak berwenang melakukan tindakan hukum ke luar, apalagi merubah kedudukan hukum seseorang.
"Plh Ketua Umum belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, yang terdaftar adalah Denny Tewu sebagai Ketua Umum dan Sahat Sinaga SH MKn sebagai Sekjen. Sehingga tindakan Plh Ketua Umum tidak sah dan tidak berkekuatan hukum," terang Sardion.
Kesalahan lainnya sambung Sardion, keputusan Plh tesebut telah melanggar hasil Rapimnas IV yang menyatakan bahwa Anggota Legislatif PDS diperbolehkan pindah partai asalkan melunasi kontribusi ke DPC, DPW dan DPP PDS sampai akhir masa jabatan Dewan berakhir.
DPP ternyata tidak menjalankan hasil putusan Rapimnas tersebut, sehingga DPP diduga telah melakukan penipuan. Lanjut Sardion, poin-poin keberatan tersebut telah disampaikan ketiga Anggota Dewan ke DPRD Medan.
Tapi keempat pimpinan mengabaikannya malah bersikukuh untuk melakukan proses PAW. Karena tindakan tergugat I dan II telah melanggar hukum, membuat ketidaknyamanan para penggugat dalam melaksanakan pekerjaannya, maka tergugat dianggap wajar dihukum dan membayar kerugian penggugat sebesar Rp 1 miliar.
"Gugatan ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya dan didukung bukti-bukti autentik, maka sudah sepatutnya putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan banding maupun kasasi," tegas Sardion.
Menyikapi gugatan itu, Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin menilai itu tindakan yang wajar. Namun harus berpedoman kepada aturan yang berlaku.
"Kita tidak mempermasalahkan hal itu, bagaimana pun PAW tetap kita proses karena semuanya berdasarkan surat yang masuk. Artinya partai politik yang bersangkutan yang meminta, sehingga pimpinan pun mengambil satu sikap, ini yang harus dipahami mereka ," kata Amiruddin.
Sambung Amiruddin, pihaknya juga tidak mencampuri secara penuh internal partai terkait adanya perbedaan surat.
"Untuk surat permintaan Pergantian Antar Waktu yang katanya ditanda tangani oleh pelaksanaan tugas partai politik yang bersangkutan sepenuhnya bukan wewenang lembaga DPRD. Bagaimana pun itu internal partai mereka. Sehingga harus diselesaikan sendiri, kami hanya menjalankan mekanisme peraturan karena adanya permintaan," paparnya.
Apabila pimpinan Dewan tetap bersikukuh melakukan proses PAW meski sudah ada gugatan, maka Pimpinan Dewan akan diadukan secara Pidana ke pihak Kepolisian, karena dianggap melanggar UU Parpol dan UU nomor 27 tahun 2009 tentang kedudukan DPR, DPD, MPR dan DPRD. Kalau ada gugatan ke Pengadilan maka proses PAW tidak sah, artinya tidak boleh dilakukan PAW sebelum berkekuatan hukum tetap (inkrah). [ded]
KOMENTAR ANDA