post image
KOMENTAR
Meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Medan telah ditetapkan sebanyak  1.716.307 pemilih, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih memiliki pekerjaan rumah.

Sebab, saat ini ada temuan 60.670 data pemilih yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) masih invalid atau kosong. Hal ini terungkap ketika Ketua KPU Kota Medan Yeni Chairiah Rambe SH bersama sejumlah komisioner lainnya  beraudiensi dengan Pelaksana Tugas Walikota Medan Dzulmi Eldin di Balai Kota Medan, Rabu (6/11/2013).

Selain bersilaturahmi, kunjungan ini dilakukan untuk memperkenalkan kepengurusan KPU Kota Medan yang baru terpilih periode 2013-2018.

"Kita ketahui bersama KPU Pusat telah menetapkan DPT secara nasional. Untuk Kota Medan, DPT berjumlah 1.716.307 pemilih. Nah saat ini kita masih punya pekerjaan rumah terkait dengan temuan 60.670 data pemilih yang NIK dan NKK-nya masih invalid. Kita telah bekerjasama dengan Disduk dan Capil Kota Medan untuk melengkapinya," terang Yeni.

Menurut Yeni,  temuan data pemilih yang NIK dan NKK-nya invalid kemungkinan terjadi akibat ada kesalahan penulisan nama maupun tanggal lahir. Untuk itulah seluruh data temuan itu akan mereka cross check dengan Disduk dan Capil.

"Mudah-mudahan dalam waktu 3 minggu ini, kita dapat melengkapi NIK dan NKK yang kosong tersebut sesuai waktu yang telah diberikan KPU Pusat kepada KPU Kabupaten/Kota," papar Yeni.

Selanjutnya, Yeni yang hadir didampingi komisioner KPU Kota Medan
lainnya seperti Pandapotan Tamba, Irwansyah, Edi S dan Rahmat Kartolo
mengatakan, selain temuan data pemilih, pihaknya dalam kunjungan ini
ingin melakukan koordinasi dengan Pemko Medan terkait dengan penetapan zona kampanye.

Itu sebabnya KPU Kota Medan sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan zona kampanye tersebut.

"Kita  belum mengetahui daerah mana saja yang akan dijadikan zona kampanye. Yang pasti untuk satu kelurahan satu unit. Artinya, satu calon legislatif diberikan 1 unit spanduk, begitu juga dengan partai politik diberikan 1 unit untuk 1 kelurahan, tidak boleh lebih. Tujuannya untuk estetika, etika dan keindahan kota sehingga tidak banyak spanduk yang berseliweran di Kota Medan. Jadi tujuannya agar lebih tertib dan rapi," pungkasnya.

Terkait dengan temuan data pemilih yang NIK dan NKK-nya invalid, Dzulmi Eldin didampingi Asisten Pemerintahan Drs Musadad Nasution serta beberapa pimpinan SKPD berharap dapat bekerjasama dengan Disduk dan Capil Kota Medan mengingat DPT saat ini menjadi masalah nasional.

"Semoga dengan kerjasama yang dilakukan, persoalan data pemilih yang
NIK dan NKK invalid dapat diatasi," harap Eldin.

Kemudian Eldin dalam pertemuan itu juga mengungkapkan, e-KTP di Kota Medan kemungkinan besar akan rampung akhir tahun ini. Untuk merampungkan masalah tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya guna mendukungnya. Salah satunya dengan melakukan penjaringan terhadap para siswa di sekolah-sekolah.  [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa