post image
KOMENTAR
Uang 1.800 dolar AS dan Rp 20 juta yang diterima Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari tidak terbukti terkait tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan ke Ahmad Fathanah. Uang tersebut sebelumnya disita KPK untuk dijadikan alat bukti.

"Barang bukti nomor 233 dan nomor 234 dikembalikan ke Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari," kata Hakim Ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11) malam.

Uang tersebut dinilai sah milik Ayu Azhari karena sebagai bayaran untuk kontrak kegiatan meski pada kenyataannya kegiatan yang disepakati dengan Ahmad Fathanah belum terlaksana.

"Diberikan ke saksi Ayu Azhari sebagai uang panjer meskipun job belum pernah terlaksana," terang hakim Sutio J. A.

Pemberian uang dijelaskan diberikan November 2012 yang diberikan secara bertahap yakni 800, 1.000 dolar AS dan Rp 20 juta. Kata Sutio, uang tersebut tidak dimaksudkan untuk menyembunyikan asal usul harta sebagaimana didakwakan jaksa dalam pidana pencucian uang. Transaksi Ayu Azhari dan Fathanah dilatari hukum yang sah.[rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum