Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa Ahmad Fathanah. Hakim menilai orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu terbukti bersalah menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang dalam dakwaan ke satu pertama dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013) malam.
Hakim menyatakan Olong alias Fathanah, terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf a UU No 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perbuatan Fathanah yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, melalui perantara Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur HRD dan General Affair PT IU, H. Juard Effendi, tidak dapat dilepaskan dari penyelenggara negara, yakni mantan Anggota Komisi I DPR RI sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
Hakim Anggota Joko Subagyo menyatakan, uang suap itu akan diberikan Fathanah kepada Luthfi, supaya Luthfi sebagai penyelenggara negara melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro, soal penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.
"Semua unsur pidana perbuatan terdakwa Ahmad Fathanah telah terpenuhi," kata Hakim Joko.
Terkait tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar
Sementara, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP yang sebelumnya dilayangkan JPU KPK gugur.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA