Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumut menggeledah kantor penasehat hukum Januari Siregar, SH, MHum, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (4/11/2013) siang.
Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP RB Damanik kepada MedanBagus.Com, melalui telepon selulernya, membenarkan hal tersebut.
Namun, penggeledahan yang mereka lakukan belum bisa maksimal karena Januari Siregar tidak mendampingi proses penggeledahan di tempat pengacara yang juga Caleg DPRD Sumut dari PKPI itu.
"Penggeledahan belum maksimal, karena Januari tidak hadir karena alasan sakit," terang Damanik, Senin (4/11/2013) sore tadi.
Karena ketidakhadiran pengacara tersebut, kata dia, barang bukti (sertifikat, red) yang akan disita tidak ditemukan.
"BB yang akan disita nihil," sebutnya melalui pesan singkatnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh, penggeledahan di kantor Januari Siregar itu lantaran pengacara tersebut disebut-sebut lantaran menyembunyikan sertifikat yang dibutuhkan dalam perkara nomor: LP/313/III/2013/SPKT II, tertanggal 23 Maret 2013, dengan pelapor Beffeliana A Kaunang, dengan terlapor Yohana, karena dianggap telah melakukan penggelapan. [ded]
KOMENTAR ANDA