post image
KOMENTAR
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pelabuhan Belawan, Ipda Diana Hutasoit menyebutkan, hingga saat ini sudah tiga orang korban pencabulan yang dilakukan Hardi (32) yang membuat laporan kepada mereka.

Pihak kepolisian sendiri masih menunggu adanya pengaduan dari korban lain yang berdasarkan pengaduan tersangka, berjumlah sekitar 20 orang.

"Kami sangat terbuka bagi korban lain yang ingin membuat pengaduan atas perbuatan tersangka," katanya, Senin (4/11/2013).

Diana menyebutkan akibat perbuatannya tersebut, Hardi dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Itu hukuman maksimalnya," ujar Diana Hutasoit (foto-red)

Mengenai tiga korban yang membuat pengaduan, polisi meminta agar hal tersebut tidak dipublikasikan. Mereka beralasan hal ini demi menjaga nama baik para korbannya.

"Yang pasti baru tiga orang yang membuat pengaduan, kami masih melakukan pengembangan," ujarnya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal