Menyusul sudah ditetapkannya UMP Sumut 2014, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans-red) akan segera melakukan penyesuaian Upah Minum Kota (UMK).
UMK Medan tahun 2013 sendiri sebesar Rp1, 8 juta. Nilai tersebut sebelumnya telah direvisi dari sebelumnya Rp1,65 juta. Itu terjadi karena aksi mogok besar-besaran buruh di Sumut pada akhir tahun 2012 lalu saat menolak aksi kenaikan BBM.
Kepala Disnaker Medan yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis mengaku, saat ini pihaknya tengah bekerja dalam menyesuaikan UMK 2014.
"Kita sudah buat rekomendasinya ke Gubsu yang ditandatangani Plt Walikota Medan. Jadi tinggal nunggu kabar dari Gubsu aja," ungkap Bob, panggilan akrab Armansyah Lubis melalui pesan singkatnya kepada MedanBagus.Com, Senin (4/11/2013).
Untuk kenaikan UMK Medan ini, Bob mengaku tidak memerlukan sosialisasi kepada seluruh pekerja sektoral.
"Anggota dewan pengupahan bukan hanya dari Pemko Medan, tapi dari berbagai perwakilan organisasi buruh dan organisasi pengusaha. Jadi mereka yang akan mensosialisasikan ke tingkat bawah," terangnya.
Dalam menentukan UMK Kota Medan tahun 2014, lanjut Bob, pihaknya menyesuaikan dengan kondisi lapangan yang terus mengalami perubahan.
"Tentu harus disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Medan, tingkat inflasi dan lainnya," pungkasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA