post image
KOMENTAR
Puluhan pedagang buku bekas yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Walikota Medan, di Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (4/11/2013).

Aksi ini mereka lakukan untuk menolak rencana Pemko Medan merelokasi kios berjualan mereka ke Jalan Pegadaian Medan.

Dalam orasinya mereka menyebutkan, relokasi pedagang buku dari sisi timur lapangan Merdeka merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 20 ayat 4 huruf e Perda Kota Medan No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031.

"Pembangunan city check in, sky bridge dan city card seharusnya di sisi timur stasiun kereta api, artinya di Jalan Jawa kecamatan Medan Timur, bukan di Lapangan Merdeka," teriak koordinator aksi mereka, Sirait.

Atas dasar ini juga mereka menilai Pemko Medan melakukan tindakan sewenang-wenang dalam merelokasi mereka. Sebab, selain melanggar peraturan daerah, Pemko Medan juga melanggar undang-undang perkeretaapian karena membangun lapak pedagang di sisi rel kereta api.

"Kami tak mau mengikuti pemerintahan yang melanggar aturan," teriaknya lagi.

Sejumlah perwakilan pengunjuk rasa diterima untuk menyampaikan tuntutannya di Kantor Walikota, Medan. [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi