. Menyusul tertangkapnya Elia Boru Ginting (31), pelaku penyiraman air keras yang menewaskan seorang anak berusia 7 tahun, pihak kepolisian berencana mengeluarkan aturan baru soal pembelian berbagai zat kimia cair.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Disperindag soal peredaran air keras yang kini banyak diperjualbelikan di Kota Medan.
"Kita akan berkoordinasi dengan Disperindag, karena barang-barang berbahaya seperti ini biasa digunakan untuk keperluan industri. Untuk itu, kita meminta Disperindag untuk menghimbau kepada kios-kios maupun agen yang menjual air keras jenis yang membahayakan agar pembelinya dapat menunjukan KTP dan memfoto copynya sebagai pertinggal," ujar Kapolres saat menggelar paparan kasus penangkapan tersangka Elia Ginting, Minggu (3/11/2013).
Menurut Kapolres, aturan tersebut dilakukan agar kasus seperti tewasnya Amelia Boru Sembiring tidak akan terulang lagi.
Dalam paparan tersebut, Nico mengatakan bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan air keras jenis asam sulfur yang diracik dengan air keras lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, Elia dibantu oleh seorang pria yang diduga adalah suaminya, berinisial ES atau Erwin Sembiring.
"Inilah yang masih kita dalami. Yang jelas inisialnya ES," katanya.
Terungkapnya kasus penyiraman air keras ini setelah Polresta Medan menangkap Elia Boru Ginting yang tak lain adalah tetangga korban. Pelaku nekat menyiram air keras jenis asam sulfat itu karena dendam terhadap calon korbannya, Harmoko yang tak lain adalah ayah korban Amelia. Dimana, dirinya sakit hati karena suaminya telah dianiaya Harmoko.
Namun, dirinya salah sasaran, karena yang menjadi korban justru anak Harmoko yang diketahui bekerja sebagai satpam di komplek tersebut.
Karena gagal membunuh korbannya, pelaku pun melarikan diri bersama laki-laki yang diduga suaminya ES, menggunakan mobil yang telah disiapkannya tak jauh dari rumah Harmoko. Kemudian mereka melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada di Pekanbaru. [ded]
KOMENTAR ANDA