Tim gabungan Polresta Medan dibantu dengan Polsek Patumbak berhasil mengamankan pelaku penyiraman air keras yang menewaskan Amelia boru Sihombing, anak pasangan dari Harmoko Sembiring dan Sinta Boru Ginting , warga Perumahan Graha Pesona Amplas, Dusun VI Desa Patumbak Kampung, Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Kamis (31/10/2013) kemarin.
Pelaku tersebut berinisial EG (31), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dia diamankan di daerah Pekan Baru pada Jumat (1/11/2013) sore dan diboyong Polrseta Medan pada Sabtu (2/11/2013) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo didampingi Kapolsek Patumbak , AKP Andiko Wicaaksono dan Kasatreskrim Polresta Medan, Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang berada di Pekan Baru.
Berangkat dari hal itu, Polresta Medan bersama Polsek Patumbak melakukan pengejaran.
"Kita amankan EG di daerah Pekanbaru berikut barang bukti ember, sarung tangan dan baju pelaku," ujarnya, Minggu (3/11/2013).
Menurut Kapolres, saat melakukan penyiraman air keras tersebut, pelaku dibantu seorang lelaki yang diduga suami pelaku.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap laki-laki itu. Statusnya DPO," beber Kapolresta.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan hukuman ancaman pidana 15 tahun penjara. [ded]
KOMENTAR ANDA