Setelah 10 bulan masuk DPO (Daftar Pencari Orang) akhinya Paiman alias Kampret (45) ditangkap disekitar rumahnya di Dusun 2, Desa Sei Rejo, kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sabtu (2/11/2013) sore.
Ditangkapnya Kampret atas adanya laporan Sulastri (42), warga Dusun 9, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai seputar pencurian 2 ekor kambing miliknya dilakukan Kampret.
Mengetahui dilaporkan ke polisi, Kampret langsung kabur dari rumah, setelah hampir 10 bulan melarikan dirinya, akhirnya Kampret kembali ke kampung halamannya.
Sialnya kasus Kampret belum ditutup, begitu pulang ke rumah, Kampret langsung ditangkap polisi. Tersangka sempat masuk TO itu kini mendekam disel Polsek Firdaus.
Pengakuan Kampret, pada tanggal 9 Januari 2013 lalu sekira jam 15.00 WIB, dia mengambil 2 ekor kambing milik Sulastri, kemudian dijual ke Tebing Tinggi. Namun setibanya di Tebingtinggi, agen kambing didatangi tidak berada di tempat.
"Karena agennya gak di rumah, kedua kambing itu aku kembalikan ke pemiliknya," kilahnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Ipda K Tarigan (foto-red) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku sudah ditahan. [ded]
KOMENTAR ANDA