Maraknya kasus penyiraman air keras belakangan ini menimbulkan korban jiwa. Tindak kriminal tersebut erat kaitannya dengan mudahnya mendapatkan bahan kimia di toko-toko yang menyediakan segala jenis kebutuhan bahan kimia dan lainnya.
Menyikapi mudahnya mendapatkan bahan kimia tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Medan mengaku, penerbitan izin pabrik bahan kimia maupun toko yang menjual bahan kimia itu terletak pada Badan Perizinan Pelayan Terpadu (BPPT) Medan, bukan Indag.
Pasalnya menurut Kabid Perindustrian Indag Medan Rislan, pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan penerbitan izin pabrik. Untuk pengawasan peredarannya ada Bidang Pengawasan Indag, berdasarkan informasi dari petugas BPPT.
"Yang mengeluarkan izin perdagangan bahan kimia itu ada di BPPT bukan Indag. Kita hanya mengawasi perizinannya saja," ungkap Rislan kepada MedanBagus.Com, Sabtu (2/11/2013).
Dikatakan Rislan, untuk saat ini, Disperindag Medan memfokuskan diri untuk membimbing pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Sementara toko penjual bahan kimia dititik beratkan ke BPPT.
"Kita cuma ngurusin pabrik-pabrik yang memproduksi bahan kimia dan UMKM. Yang lain tidak," terangnya. [ded]
KOMENTAR ANDA