Direktur Kriminal Umum Polda Sumut mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Karo, Kamis (31/20/2013). Keduanya diringkus di Bangka Belitung setelah lebih dari setahun melarikan diri.
kedua pelaku tersebut adalah KS (16) dan RS (16), warga Huta Baru, Huta IV Dolok Malawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dimana, KS dan RS disangka turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap pasangan Arlip Ginting (45) dan Ramalen beru Kaban (45) serta putranya Udin Ginting (25) di kebun jeruk milik mereka di Desa Pernantian, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo pada 1 Oktober 2012.
"Mereka kita ringkus di wilayah Provinsi Bangka Belitung setelah sempat menjadi buron selama setahun," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Wawan Munawar, Jumat (1/11/2013).
Dikatakannya, kedua tersangka melakukan pembunuhan ini bersama ESS (17), warga Jalan Asahan, Dolok Merawan, Simalungun, dan TPS, warga Huta Baru Huta IV, Dolok Malawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
ESS diringkus di kawasan Daerah Hulta Holbung Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, 2 November 2012. Setelah dikembangkan, penyidik pun menangkap TPS di Desa Selambo, Percut Sei Tuan, Deliserdang, 17 November 2012. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah.
Keempatnya menghabisi keluarga Arlip Ginting karena sakit hati mendengar ucapan korban. Mereka tidak senang disebut kerja malas tapi kuat makan. Padahal, mereka tidak digaji bekerja di kebun jeruk korban.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana karena melakukan pembunuhan berencana," pungkas Wawan. [ded]
KOMENTAR ANDA