Setelah sempat didemo beberapa kali oleh lembaga swadaya masyarakat, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Nias Selatan (Nisel).
Belasan tersangka diduga telah menggelembungkan harga tanah lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Candra Purnama, , Jumat (1/11/2013), menyebutkan penetapan tersangka terhadap ke-17 orang tersebut karena dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 7,5 miliar.
Berikut ketujuh belas tersangka ditetapkan kejatisu, Sekretaris Daerah Nisel Asa'aro Laia, Kepala BPN Nisel Aminuddin Siregar.
Selain itu Kejatisu juga menyeret panitia pengadaan tanah dan rim penaksir harga. Mereka antara lain, Ketua panitia pengadaan tanah, Tongoni Tapunao, Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Lahumezaro Zebua, Nurudodo Sarumaha, Warisan Ndruru, Monasduk Duha, Meniati Dachi, Fohalowo Laia.
Demikian juga anggota panitia pengadaan tanah, Ahlan Waw. PPAT Kecamatan Fanayama, Siado Zai, Ketua tim penaksir harga; Sugianto, Sekretaris penaksir harga, Ikhtiar Dhuha, Yockie AK Dhuha dan Abdril Samosir, anggota tim penaksir harga.
Juga pihak swasta yang ikut jadi tersangka, yaitu Firman Adil Dachi, yang merupakan adik Bupati Idealisman Dachi dan Sushi Marlina Dhuha.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober lalu," jelas Chandra.
Para tersangka diduga telah menggelembungkan harga dalam pengadaan 2 persil tanah seluas 60 ribu meter persegi pada 2012. Lahan itu diperuntukkan bagi pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano di Teluk Dalam.
Kasus ini ditangani penyidik setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada 2012.
"Laporan itu diselidiki dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan kemudian statusnya menjadi penyidikan dan tersangka pun ditetapkan," jelas Chandra.
Kejati Sumut terus mendalami kasus ini. Para tersangka pun segera diperiksa dan tidak tertutup kemungkinan akan ditahan. [ded]
KOMENTAR ANDA