Harapan KRT Hadirat Manao untuk menjadi caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara kandas sudah.
Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menolak gugatan PAN Sumut untuk mencabut Keputusan KPU Sumut No.2872/Kpts/KPU Prov-002/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Sumut Pemilu 2014 tertanggal 20 Agustus 2013 yang tidak memasukan nama Hadirat Manao sebagai calon dari PAN.
"Menetapkan, menolak sebagian gugatan," kata Pimpinan musyawarah sengketa Pemilu, Hardi Munte saat membacakan keputusannya di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok Medan, Jumat (1/11/2013).
Bawaslu berkesimpulan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak bisa diterima. Dimana Hadirat Manao pernah dipindana berdasarkan keputusan hukum yang berkuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Hal itu sesuai dengan bukti yang dihadirkan KPU Sumut berupa Surat Keterangan Pengdilan Negeri/NIAGA/HAM/PHI/Perikanan dan TIPIKOR Medan Nomor: W2.U1/11.957/Hkm.04.10/VII/2013 tertanggal 24 Juli 2013 yang menerangkan bahwa KRT Hadirat Manao, SH. M.H terdaftar sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan dengan reg.No.629/Pid.B/2007/PN.Medan .
Menanggapi hal ini, kuasa hukum DPW PAN Sumut, Kardiman B Manalu mengungkapkan tidak puas atas keputusan itu. Namun, dia tidak menyalahkan keputusan Bawaslu, melainkan mengaku sebagai korban dari keputusan KPU Sumut.
"Kami ini sebagai korban KPU Sumut," katanya.
Dia mengatakan, Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan segala aturan KPU tidak ada mengatur mengenai hukuman percobaan. Akan tetapi, hanya bagi yang belum pernah dipidana penjara (formulir BB1) dan yang pernah menjalani hukuman pidana penjara.
"Surat edaran itu tidak pernah disosialisasikan," katanya kesal.
Mengenai langkah lanjutan, Kardiman belum memutuskan. "Nanti akan kami konsultasikan kepada pimpinan dan pihak pemberi kuasa," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA