Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2014 sebesar Rp 1.505.850. UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 130.850 dari tahun 2013 yang jumlahnya Rp1.375.000.
Hal ini dipastikan setelah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho
menggelar jumpa pers di Gubernuran Jalan Sudirman, Medan Jumat (1/11/2013) malam.
Gubsu didampingi Sekda, Nurdin Lubis dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Bukit Tambunan.
"Setelah menimbang, diskusi cukup panjang dengan dewan pengupahan dan perwakilan buruh, akhirnya UMP Sumatera Utara tahun 2014 diputuskan sebesar Rp1.505.850," ujar Gatot.
Gubsu menjelaskan, UMP 2014 tersebut memiliki selisih sekitar Rp240.438
dari besaran kebutuhan hidup layak (KHL) terendah di Sumatera Utara atau mengalami kenaikan Rp200.850 dibanding UMP 2013 lalu sebesar Rp1.305.000.
Berikut perbandingan UMP Sumut dengan 10 Provinsi lain yang sudah ditetapkan hari ini, Jumat (1/11/2013).
Kalimantan Tengah, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,72 juta, naik 11 % dari tahun ini Rp 1,55 juta.
Kalimantan Barat, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,38 juta, naik 30% dari tahun ini Rp 1,06 juta.
Jambi, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,5 juta, naik 15,56% dari tahun ini 1,3 juta.
Sulawesi Tenggara, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,4 juta, naik 24,4% dari tahun ini 1,125 juta.
Sumatera Barat, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,49 juta, naik 10,37% dari tahun ini Rp 1,35 juta.
Bangka Belitung, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,64 juta, naik 29,64% dari tahun ini Rp 1,265 juta.
Papua, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,9 juta, naik 11,11% dari tahun ini Rp 1,71 juta.
Bengkulu, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,35 juta, naik 45% dari tahun ini Rp 930 ribu.
Nusa Tenggara Barat (NTB), UMP 2014 ditetapkan Rp 1,21 juta, naik 10% dari tahun ini Rp 1,1 juta.
Jakarta, UMP 2014 ditetapkan Rp 2,441 juta, naik 11 % dari tahun ini Rp 2,2 juta.
Sumatera Utara, UMP 2014 ditetapkan Rp1,505 juta naik 8,5 % dari tahun ini Rp Rp1,375 juta. [ded]
KOMENTAR ANDA