Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat sebanyak 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara 22 provinsi telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (1/11/2013), 10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan DKI Jakarta.
Berdasarkan data Kemenakertrans, UMP ke-10 provinsi itu bervariasi, dengan yang terendah di Bengkulu sebesar Rp 1,350 juta. Sedangkan yang tertinggi adalah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,442 juta.
Lalu bagaimana dengan Sumatera Utara? Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku sudah menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2014. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan pertemuan antara Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan buruh dan pengusaha.
Namun, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, masih merahasiakan angka UMP Sumut tersebut.
"Besarannya berapa, nanti saja akan kami umumkan, supaya indah pada waktunya," kata Gatot saat unjuk rasa buruh Sumut di Gubernuran, Senin (28/10/2013) kemarin. [ded]
Berikut daftar lengkap UMP 2014 di 10 Provinsi:
Kalimantan Tengah, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,72 juta, naik 11 % dari tahun ini Rp 1,55 juta.
Kalimantan Barat, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,38 juta, naik 30% dari tahun ini Rp 1,06 juta.
Jambi, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,5 juta, naik 15,56% dari tahun ini 1,3 juta.
Sulawesi Tenggara, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,4 juta, naik 24,4% dari tahun ini 1,125 juta.
Sumatera Barat, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,49 juta, naik 10,37% dari tahun ini Rp 1,35 juta.
Bangka Belitung, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,64 juta, naik 29,64% dari tahun ini Rp 1,265 juta.
Papua, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,9 juta, naik 11,11% dari tahun ini Rp 1,71 juta.
Bengkulu, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,35 juta, naik 45% dari tahun ini Rp 930 ribu.
Nusa Tenggara Barat (NTB), UMP 2014 ditetapkan Rp 1,21 juta, naik 10% dari tahun ini Rp 1,1 juta.
Jakarta, UMP 2014 ditetapkan Rp 2,44 juta, naik 9% dari tahun ini Rp 2,2 juta.
KOMENTAR ANDA