Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut diminta untuk segera memeriksa dan menahan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), karena diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) Tahun Anggaran (TA) 2012.
Permintaaan itu disampaikan sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Bersama Gerakan Pemuda dan Masyarakat Sumatera Utara (KBGPM-SU) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Kamis (31/10/2013) kemarin.
Tak hanya itu, mereka juga meminta meminta dan mendesak DPRD Sumut Cq Komisi A memanggil Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung dan meminta Gubsu agar segera menonaktifkan Bupati Labusel serta meminta kepada para penguasa yudikatif/penegak hukum agar jangan membiarkan kasus ini.
Sementara itu, Kompol M Luther Dachi, Ka Siaga II SPKT, saat menerima massa, menyebutkan, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.
Mereka adalah, Kadis Kesehatan Labusel Rusman Lubis, rekanan Direktur Perusahaan JW, Wadir I Rekanan JT, TN alias AS. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrul'an masih diperiksa intensif.
Sebelumnya, penyidik telah mengetahui hasil audit dari pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut.
"Hasil audit kerugian negara kasus alkes sudah keluar," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso didampingi penyidik Unit I Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus, AKP Wahyu Bram kepada wartawan, Jumat pekan lalu.
Sesuai hasil audit BPKP perwakilan Sumut, Pemkab Labusel mendapat nilai kontrak sebesar Rp20 miliar dan menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp12,2 miliar. [ded]
KOMENTAR ANDA