post image
KOMENTAR
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ketua Mahkamah Konstitusi Nonaktif Akil Mochtar karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan, satu Hakim Terlapor Dr. H.M. Akil Mochtar S.H. M.H. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (1/11/2013).

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim terlapor Dr. H.M. Akil Mochtar S.H. M.H," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Oktober 2013 menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak (Banten) dan Gunung Mas (Kalimantan Tengah) di Mahkamah Konstitusi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. [ant/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum