Syahrul'an, pejabat Pembuat Komitmen di Dinkes Labuhanbatu Selatan (Labusel) akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut setelah sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (31/10/2013) siang.
Pria yang aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Labusel itu mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya, Tjang Sun Sin, SH, MH.
"Kedatangan kami untuk menyerahkan dan mendampingi klien kami untuk diperiksa. Klien kami akan menjelaskan kronologis proyek Alkes yang dituduhkan tersebut," ujar kuasa hukum tersangka, Tjang Sun Sin, SH, MH.
Dia menerangkan, tersangka menyerahkan diri atas kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, untuk menjelaskan kepada penyidik secara transparan tentang status dan kapasitasnya dalam proyek pengadaan Alkes dan KB di Kabupaten Labusel.
"Klien kami baru pertama kali mendapatkan surat panggilan dari penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut pada 25 Juli lalu. Tapi waktu itu klien saya sedang ada kegiatan, jadi tidak bisa menghadiri panggilan pertama tersebut dan klien saya baru menerima satu surat panggilan," jelasnya.
Tersangka Syahrul'an tiba di gedung Dit Reskrimsus dan melapor ke petugas jaga didampingi tim kuasa hukumnya sekira pukul 12.45 WIB. Setibanya di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, dia langsung digiring ke ruang penyidik Tipikor.
Kanit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Wahyu Bram mengaku penahanan terhadap tersangka tergantung hasil pemeriksaan. "Kita lihat hasil penyidikan, kemungkinan ditahan," jelasnya.[ded]
KOMENTAR ANDA