WN, warga Jalan Setiabudi Pasar 1 Gang Dame Kecamatan Medan Selayang, siswi SMP yang masih berusia 13 tahun ini terpaksa harus menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman satu tahun bui setelah terbukti nekat menjual temannya sendiri.
Ini terungkap di persidangan di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/10). Pasalnya, dalam hukuman tersebut, Hakim masih memberi keringanan kepada terdakwa dengan hukuman percobaan.
"Kamu dijatuhi hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Denda Rp 60 juta subsider 1 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sherliwati karena dianggap melanggar Pasal 81 UU RI tentang perlindungan anak.
Menurut hakim, terdakwa tidak perlu menjalani masa hukumannya karena usianya yang masih belia. "Tapi kalau kamu melakukan tindakan kriminal, kamu akan segera ditahan," terang hakim mengingatkan.
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emy Suryati Lubis, WN didakwa menjual temannya sendiri K yang juga masih berusia 13 tahun kepada pria hidung belang bernama Syamsul Bahri Nasution alias Deka (37) seharga Rp 100 ribu, pada 28 Juli 2012 lalu.
WN menjual temannya dan sepakat ketemu dengan pria hidung belang di kamar nomor 126 Hotel Cempaka, Jalan Letjen Jamin Ginting. Lalu WN bersama K melakukan hubungan badan dengan Deka.
Setelah lelah bercinta, lalu mereka bergerak pulang. Deka mengantar keduanya ke sebuah gang di Jalan Kenanga Sari Pasar 6 Padang Bulan. Tapi sebelum turun, Deka memberikan uang Rp 100 ribu pada masing-masing wanita ini, tapi melebihkan Rp 50 ribu untuk WN atas jasanya menyediakan K.
Namun berselang beberapa bulan kemudian, orangtua K mengetahui ada ketidakberesan dalam perkembangan dan pergaulan anaknya. Sehingga setelah diintrogasi diketahui bahwa dia pernah 'dijual' WN. Mengetahui hal itu, orang tua K mengadukan WN ke kantor polisi.
Sementara, Deka pria yang telah berkeluarga kini masuk penjara dan telah dihukum 5 tahun penjara. [ded]
KOMENTAR ANDA