Prestasi mencengangkan kembali ditunjukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Masa Bakti tahun 2013, DPRD Medan hanya mampu menyelesaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Padahal sebelumnya ada 32 Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2013 yang disetujui.
Dua Perda yang diselesaikan tersebut diantaranya Perda tentang Pinjaman Daerah yang disahkan pada April 2013 dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 yang sahkan pada bulan Juni 2013.
Terkait capaian ini, Ketua Badan Legislasi Daerah (Baleg) DPRD Medan, Budiman Panjaitan mengakui hal tersebut.
"Untuk Prolegda 2013 memang baru dua Perda yang disahkan. Namun kita terus melakukan terobosan guna menyelesaikan target yang telah ditentukan sampai akhir tahun ini," kata Budiman kepada MedanBagus.Com, Kamis (31/10/2013).
Dikatakan Budiman, dari 32 prolegda yang disetujui pada 2013 ini, Badan Legislasi (Baleg) terus melakukan pembahasan diantaranya sampai dengan hari ini menghasilkan delapan Panitia Khusus (Pansus).
"Sampai hari ini setidaknya ada delapan Ranperda dimana kedelapannya sudah terbentuk pansus dan semuanya dalam pembahasan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, dia juga mengakui pihaknya sudah mengajukan delapan Ranperda lainnya yang sudah siap dibahas ke pimpinan DPRD Medan.
"Yang delapan Ranperda tersebut sudah ada kajian akademisnya dari Pemko Medan dan akan disampaikan ke Pimpinan untuk segera mungkin dibahas," terangnya.
Dikatakan Budiman, dalam pembahasan Prolegda 2013 ini DPRD Medan juga lebih menekankan kepada Ranperda Retribusi.
"Tahun ini lebih banyak melakukan pembahasan Ranperda tentang retribusi. Tapi secara keseluruhan kita mengupayakan Renperda yang ada bisa segera diselesaikan," paparnya.
Sementara itu dari data yang diperoleh wartawan di Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan tahun 2013, tercatat ada enam Perda yang disahkan diantaranya Perda Retribusi Pengabuan Mayat Selesai Maret 2013, Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Juni 2013, Perda Retribusi Pelayanan Perhubungan Selesai Juli 2013, Retribusi Izin Perikanan Juli 2013.
Namun empat Perda ini merupakan utang yang belum dituntaskan dewan pada masa kerja tahun 2012. Sementara, untuk Prolegda 2013 DPRD baru menyelesaikan dua produk hukum yakni, Perda tentang Pinjaman Daerah yang disahkah April 2013, Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 yang diselesaikan Juni 2013. [ded]
KOMENTAR ANDA