Sesuai dengan UU, jutaan buruh yang menggelar aksi mogok nasional pada hari ini, yang tersebar di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota, sudah memberi tahu polisi akan aksi ini.
"Tidak perlu meminta izin, cukup memberitahu ke Mabes Polri, Polda, Polres, sesuai UU tentang Serikat Buruh bahwa serikat buruh berhak mengorganoisir pemogokan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Kamis (31/10/2013).
Iqbal menegaskan bahwa aksi mogok nasional ini damai, tertib dan tidak anarkis. Tetapi memang dihawatirkan ada sekelompok orang bayaran dan preman-premasn yang akan melakukan kekerasan terhadap buruh dalam mogok nasional tersebut.
"Maka (bila ada kekeerasan) patut diduga dan diwaspadai pihak yang harus bertangung jawab adalah diduga Ketua Umum Apindo, ketua dan sekertaris Asosiasi Pengelola Limbah kabupaten bekasi dan kelalaian kapolres Kabupaten Bekasi," tegas Iqbal, sambil mengatakan buruh akan berjuang secara militan, dan bukan anarkis. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA