Pengadilan Negeri Semarang memvonis Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Letnan Jenderal (purn) Sutiyoso sengaja melakukan kampanye dengan melakukan rapat umum di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu pada acara halal bi halal di Gunungpati, Kota Semarang pada 1 September.
Bang Yos, sapaan akrab Sutiyoso itu divonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari.
Dengan vonis ini, Sutiyoso memang tak akan ditahan. Namun, dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.
Bang Yos menganggap pengenaan hukuman tersebut dipaksakan. Alasannya, banyak calon presiden melakukan kampanye di luar jadwal dengan memasang iklan melalui billboard bahkan iklan televisi.
"Ada yang pelanggarannya lebih dari saya pasang billboard atau iklan di televisi. Sementara kami di depan kader-kader dikenakan sanksi pidana," sesalnya di PN Semarang, kemarin.
Tak Langgar Aturan
Terkait komentar Bang Yos yang menuding sejumlah partai politik memanfaatkan televisi sebagai kampanye terselubung mendapat tanggapan dari Partai Nasdem. Sekjen DPP Partai Nasdem Rio Capella, mengklaim iklan politik partai Nasdem di televisi tidak melanggar aturan. Apalagi, iklan partai tersebut hanya pada momentum tertentu.
"Kalau Nasdem, kan momentumnya hanya di hari-hari besar. Dan tidak ada ngomong pilih Nasdem. Sepanjang tidak ada penyampaian visi-misi, tidak ada soal. Di TV juga ada aturan," jelas Rio Capella seperti dilansir Rakyat Merdeka Online Kamis (31/10/2013).
Menurutnya, iklan Partai Demokrat di televisi bukan bagian dari kampanye. Tapi sosialisasi. Perbedaan antara kampanye dan sosialisasi inilah yang banyak tidak dimengerti orang. Karena itu perlu ada sosialisasi ulang aturan mengenai kampanye.
"Perlu ada soasialisasi ulang kepada KPUD, Panwaslu dan peserta Pemilu. Karena tidak semua orang ada di pemahaman yang sama di aturan itu. Supaya tidak ada lagi orang dihukum hanya karena hal-hal sepele," tegasnya merujuk pada vonis yang diterima Ketua Umum Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso. [ded]
KOMENTAR ANDA