Terdakwa Surya Djahisa, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat (foto-red), dituntut 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, dalam kasus penyelewengan pajak senilai Rp1,193 miliar tahun 2001-2002 saat menjabat Kepala Bagian Keuangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Ramlo Simbolon menyebutkan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta atau subsider tiga bulan penjara.
JPU mengatakan, mantan pejabat di Pemkab Langkat tersebut dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, perbuatan penyelewengan tersebut terjadi pada bulan Juli 2002, terdakwa Surya menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sebesar Rp400 juta atas nama Hasnil.
Selaku pimpinan KAP Hasnil M Yasin & Rekan (berkas terpisah), untuk pembayaran pengurusan restitusi/kompensasi PPh Pasal 21 tahun pajak 2001 dan 2002.
Hasnil menerima pembayaran sebesar Rp400 juta tersebut dari Buyung Ritonga, selaku Pemegang Kas Daerah Bagian Keuangan Langkat.
Pada 12 Agustus 2003 Hasnil menanda tangani kuitansi tanda terima untuk sisa pembayaran pengurusan restitusi/kompensasi PPh Pasal 21 tersebut sebesar Rp793,57 juta yang diketahui dan disetujui Bupati Langkat Syamsul Arifin.
Kemudian dari Rp411,40 miliar anggaran P-APBD 2003 yang ditetapkan, biaya pengurusan PPh bertambah Rp800 juta sehingga menjadi Rp1,2 miliar.
Seterusnya, Yantini Syafriani, selaku Bendaharawan UUDP Setda Langkat, mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebanyak 8 lembar sejumlah Rp793,57 juta.
Setelah SPP terbit, terdakwa menerbitkan SPMU sebanyak 8 lembar untuk pembayaran pengurusan restitusi/kompensasi PPh Pasal 21 tahun 2001 dan 2002 sejumlah Rp793,57 juta atas nama Yantini.
Namun, SPMU tersebut tidak dibayarkan pada Yantini, melainkan kepada terdakwa Surya.
Uang yang diserahkan Buyung Ritonga atas perintah terdakwa sendiri, dua tahap, yakni Rp500 juta dan Rp293,57 juta. Sehingga dari jumlah SPMU sebesar Rp1,193 miliar terdiri dari SPMU beban tetap Rp400 juta dan SPMU beban sementara Rp793,57 juta.
Selain itu, hanya SPMU beban tetap sebesar Rp400 juta yang dibayarkan pada Hasnil, sedangkan SPMU beban sementara Rp793,57 diterima langsung terdakwa Surya.
Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU, telah memperkaya dirinya sebesar Rp793,57 juta, atau orang lain yakni Hasnil sebesar Rp400 juta.
Sidang kasus korupsi yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Medan, Nelson Marbun dilanjutkan Kamis (7/11) mendengarkan pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa Surya, Daniel atas tuntutan JPU tersebut. [ded/ant]
KOMENTAR ANDA