post image
KOMENTAR
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gerbraksu), menggiring kasus dugaan korupsi yang dilakukan Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Medan ke Mabes Polri, Kejagung dan BPK.

Kepada tiga lembaga negara tersebut, Gerbraksu melakukan aksi unjukrasa pada 24 Oktober lalu. Demikian keterangan disampaikan Koordinator Gerbraksu
Saharuddin dalam keterangan pers yang diterima MedanBagus.Com, Rabu (30/10/2013).

"Aksi Gerbraksu yang disampaikan ke Mabes Polri tanggal 24 Oktorber lalu diterima AKBP Tri Hastuti, Kasubag Sengketa Divhumas Polri. Sementara di Kejagung diterima Ibnu Pirmansyah (Kepala Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung RI). Sedangkan di Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), pengaduan Gerbraksu diterima Staf Humas Gilang Gumelar," beber Saharuddin dalam jumpa persnya itu.

Saharuddin bilang, aksi tersebut dilakukan untuk mendesak penegak hukum khususnya Dirkrimsus Polda Sumut segera menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan Dzulmi Eldin, Plt Walikota Medan saat menjabat Kadis Pendapatan Kota Medan.

"Ini penting disegerakan, agar masyarakat mendapat kepastian apakah sesungguhnya yang bersangkutan terlibat dugaan korupsi atau tidak. Sebab proses hukum yang mengambang justru merugikan masyarakat Medan. Pembangunan menjadi stagnan dan kinerja pemerintah makin tidak maksimal," ungkap Saharudin.

Menurutnya, desakan serupa juga pernah dilakukan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap sebagai Walikota Medan.

"Berbagai kelompok masyarakat dan LSM minta agar proses hukumnya disegerakan sampai akhirnya yang bersangkutan (RH-red) divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan. Meskipun proses hukumnya masih harus berjalan di MA,  tapi tidak sedikit masyarakat yang berharap RH segera aktif dan melanjutkan kepemimpinan Medan yang kian kehilangan arah serta marwah," jelas Saharudin lagi.

Diketahui, Dzulmi Eldin dituding telah melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kadispenda Medan periode 2006-2007.

Dugaaan korupsi tersebut meliputi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2006 senilai Rp 2,1 miliar, upah pungut pajak Rp 2,8 miliar dan komputerisasi Rp 14 miliar.

Selain itu Dzulmi Eldin juga diduga terlibat menyelewengkan dana penyewaan gedung Bank Sumut Lantai VIII senilai Rp 2,1 miliar. Dugaan itu berdasarkan hasil audit BPK.

Lalu, kasus pesangon/insentif dan upah pungut untuk dibagi kepada kecamatan dan beberapa pihak mencapai Rp 29,816,462,335 dari jumlah pendapatan asli daerah melalui pajak Rp 154,392,013,640.

"Gerbraksu akan melanjutkan aksi di Poldasu dan Pemko Medan pada Senin 11 November 2013 dan pada tanggal 9 Desember 2013 dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi," pungkas Sahruddin.

Atas dugaan korupsi tersebut, MedanBagus.Com pernah memintai tanggapan Dzulmi Eldin untuk mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sayangnya Eldin menanggapinya dengan dingin.

"Terserah kaulah menanggapinya gimana," katanya pada Sabtu (28/9/2013) lalu. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum