post image
KOMENTAR
Setelah kemarin mantan GM PLN Kitsu, Arlbert Pangaribuan diadili di Pengadilan Tipikor Medan, hari ini Rabu (30/10/2013), giliran tiga pejabat PLN lainnya duduk di kursi pesakitan.

Ketiganya adalah Fahmi Rizal Lubis (Manager bidang Produksi PT PLN Sumut), Edward Silitonga (Manager bidang Perencanaan PLN Sumbagut) dan Robert Manyusar (Ketua Panitia Lelang).

Tanpa mengenakan seragam tahanan, sidang ketiga terdakwa tetap digelar di ruang Kartika PN Tipikor Medan. Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Joner Manik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oki Yudhatama membacakan dakwaan ketiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Gas Turbine GT-12 Belawan tahun 2007 yang diduga merugikan negara Rp 23,94 miliar.

Dimana dalam kasus tersebut total terdakwa berjumlah 6 orang (berkas terpisah) dan 1 orang dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

"Perangkat yang diadakan dinilai yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Dalam proyek yang dikerjakan CV Sri Makmur itu, negara dinilai mengalami kerugian Rp 23,94 miliar," ujar jaksa Oki.

Sebelumnya, pada Selasa (29/10/2013), dua terdakwa Albert Pangaribuan (mantan GM PT PLN KITLUR Sumbagut) dan  Ferdinand Ritonga, Ketua panitia pemeriksa barang, telah lebih dahulu disidangkan.

Diterangkannya, PT PLN Kitsbu pada Tahun Anggaran (TA) 2007 melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merek Siemens, yakni dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp 23,98 miliar.

Dengan perincian, harga material Rp 21,8 miliar ditambah PPN Rp 2,18 miliar. Selanjutnya, Edward Silitonga selaku Manajer Perencanaan, membuat perencanaan pengadaan flame tube DG 10530 dan meneruskannya kepada Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Bidang Produksi untuk menyusun detailnya.

Setelah perencanaan disusun, ditunjuklah panitia pengadaan barang/jasa yang diketuai Robert Manyusar berdasarkan dokumen yang ditandatangani Albert Pangaribuan, GM PLN Kitsbu pada 2 Januari 2007.

Selanjutnya, Robert Manyusar membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan ditandatangani Edward Silitonga.

Panitia kemudian menunjuk CV Sri Makmur dengan direkturnya Yuni, sebagai pemenang tender proyek. Selanjutnya, terdakwa Albert Pangaribuan dan Yuni menandatangani kontrak pada 7 Juni 2007.

Barang yang telah diadakan CV Sri Makmur kemudian diperiksa terdakwa Ferdinand Ritonga, selaku Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang.

Hasilnya, kondisi fisik dinyatakan baik, jumlah fisik cukup, spesifikasi teknik sesuai diminta dalam kontrak, berita acara dan bon penerimaan barang ada, sertificate of warranty ada dan certificate of manufacture juga ada. Laporan tersebut disetujui terdakwa Albert Pangaribuan.

Namun pada kenyataannya terdapat perbedaan spesifikasi dengan flame tube existing di PLTGU Belawan. Berdasarkan hasil rapat pada 14 Maret 2008, ditemukan perbedaan desain flame tube antara existing di GT 12 Belawan. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp 23,98 miliar.

"Atas perbuatannya, para terdakwa akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 9 dan pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara," kata jaksa. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum