Akhirnya mantan Bupati Padang Lawas, Basyrah Lubis dituntut hukuman 4,5 tahun penjara setelah disidangkan berkali-kali. JPU menilai, Basyarah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek multi years pembangunan pusat pemerintahan Pemkab Palas yang merugikan keuangan negara hingga Rp 6,04 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa mewajibkan Basyrah membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU pemberantasan korupsi sesuai dakwaan primer JPU.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Basyrah Lubis melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang mendatang. Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Dyanto sidang ditunda hingga Rabu (6/11/2013).
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menyatakan Basyrah selaku orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum telah mengubah sistem pelaksanaan pembangunan dari tahun tunggal menjadi multiyears (tahun jamak) tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Jaksa mengatakan, untuk membangun Pusat Pemerintahan Kabupaten Palas, Pemkab Palas menggelontorkan dana APBD 2009 sebesar Rp 9,360 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). [ded]
KOMENTAR ANDA