post image
KOMENTAR
Hampir satu setengah tahun penyidik Polda Sumut menangani perkara penggunaan akta palsu atas tersangka Ivan Iskandar Batubara dan ayahnya, Maslin Batubara. Namun hingga kini nasib ayah dan anak itu masih menggantung.

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Syafwan Lubis, Ikhsan Lubis (notaris, red), Ivan Iskandar Batubara yang juga Ketua Kadinsu serta ayahnya, Maslin Batubara.

Dua diantaranya, yakni Syafwan Lubis dan Ikhsan Lubis, berkasnya telah berada ditangan pihak jaksa penuntut umum. Sementara, Ivan Iskandar Batubara dan ayahnya, Maslin Batubara, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum juga menahan dan melimpahkan berkas keduanya.

Kabar yang beredar, penyidik belum menahan dan melimpahkan berkas tersebut karena harus melakukan gelar perkara tahap akhir. Nantinya, pada gelar perkara ini akan dibahas 'nasib' Ivan dan Maslin. Penyidik akan membahas keterlibatan mereka dalam kasus tersebut dan apakah layak untuk dilimpahkan ke jaksa.

Menurut Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrim Umum Polda Sumut, AKBP Yusup Saparudin, pihaknya akan melakukan gelar perkara tahap akhir tersebut pada awal November 2013 mendatang. Sebab, mereka harus menunggu pimpinannya, yakni Direktur Reskrim Umum Polda Sumut, Kombes Pol Marsauli Siregar pulang ke Indonesia setelah melakukan ibadah haji di Arab Saudi.

"Gelar perkaranya menunggu Dir pulang," terang dia saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (29/10/2013) petang tadi.

Sebelumnya, Ivan dan Maslim diperiksa penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrim Umum Polda Sumut, menyusul laporan mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis selaku pemilik PT Rizky Mandiri, tahun 2012.

Dimana, antara PT Rizky Mandiri dengan para terlapor ada menjalin hubungan bisnis soal perkebunan kelapa sawit. Kemudian, mereka masing-masing menanamkan modal yang berjumlah Rp45 miliar.

Namun belakangan, pihak terlapor membuat surat lain dengan memalsukan tandatangan Ramli Lubis dan menggelapkan surat-surat. Merasa dirugikan, Ramli Lubis mengadukan kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, kasus itu dilimpahkan ke Polda Sumut. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum