Sidang perdana dugaan korupsi PLN atas terdakwa mantan GM PT PLN Albert Pangaribuan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di ruang utama PN Medan, Selasa (29/10/2013).
Dalam dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba, mengatakan jika Albert Pangaribuan didakwa melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999, Basal 3 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa menegaskan terdakwa ikut berperan menjadikan Flame Tube yang tidak sesuai spesifikasi yang diminta dalam anggaran dan saat ini sudah rusak. Akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan Surat Kuasa Kerja dan Kontrak Kerja, kerugian negara mencapai Rp 23,9 miliar.
"Akibat perbuatan terdakwa menerima dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dari Yuni selaku Penyedia Barang/rekanan maka dokumen tersebut digunakan oleh penyedia barang sebagai salah satu persyaratan pencairan dana dalam pengadaan Flame Tube GT 1.2 sektor Belawan Tahun Anggaran 2007," kata jaksa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua SB Hutagalung.
Kuasa Hukum terdakwa, Junaidi Matondang membantah dakwaan jaksa dengan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. Hal itu dilakukannya, karena ia menilai kliennya tidak melakukan korupsi dalam pengadaan barang Flame Tube GT 1.2 Belawan, namun yg ada hanya perubahan design dari mesin Flame Tube itu. [ded]
KOMENTAR ANDA