Bawaslu Sumatera Utara menemukan sekitar 1 juta lebih data pemilih yang masih terindikasi bermasalah baik karena tercatat ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Data bermasalah tersebut menurutnya disebabkan adanya penulisan data yang tidak memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kosong maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
"Data ini merupakan data yang kita terima dari Panwaslu di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas, Aulia Andri, Selasa (29/10/2013)
Data rinci yang disampaikan Aulia yakni jumlah pemilih dengan NKK Kosong berjumlah 1.082.029 pemilih, sedangkan data pemilih dengan NIK Kosong sebanyak 436.813 pemilih dan NIK Kosong sebanyak 14 ribu.
Data ini menurut Aulia, akan disinkronkan dengan data yang telah diverifikasi KPU Sumatera Utara untuk proses pembersihan DPT Pemilu Legislatif di Sumatera Utara.
"Inilah data yang akan disinkronkan dengan KPU supaya ditemukan data DPT yang benar-benar bersih di Sumut," ujarnya.
Diketahui penetapan DPT kembali diperpanjang hingga 4 November 2013 akibat banyaknya data yang dinilai masih bermasalah. Bawaslu Sumut berharap dengan temuan mereka ini, KPU bisa segera mendapat masukan tentang data yang masih bermasalah di Sumut. [ded]
KOMENTAR ANDA