post image
KOMENTAR
Aparat kepolisian menjaga ketat gedung Komisi pemilihan Umum Deliserdang, yang Selasa (29/10/2013) pagi ini, menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Deliserdang. Penjagaan ekstra dilakukan untuk menghindari potensi kerusuhan saat pleno dilakukan.

Pleno terbuka tersebut sudah digelar pukul 09.00 WIB, di Kantor KPU Deliserdang, Jalan Karya Jasa No 8 Lubuk Pakam. Dijadwalkan seluruh pasangan calon bupati/calon wakil bupati yang maju dalam Pilkada tersebut hadir di sana.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Deliserdang, Muhammad Yusri enggan memberikan jawaban seputar banyaknya spekulasi perolehan suara yang dimunculkan para tim sukses.

"Kami sebagai penyelenggara tidak boleh mengomentari itu, kita lihat besok saja," ujarnya.

Diketahui, suasana politik di Kabupaten Deliserdang kian memanas pasca pencoblosan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati periode 2014-2019, pada 23 Oktober 2013 lalu.

Kondisi tersebut dipicu saling klaim terhadap perolehan sementara yang menyebutkan proses pemilukada satu putaran, serta ditemukannya dugaan kecurangan.

Saling klaim terhadap hasil perolehan suara sementara antarkubu pasangan nomor urut 1 Ashari Tambunan-Zainuddin Mars (AZAN) dan nomor urut 6 Tengku Akhmad Talaa-Hardi Mulyono (ABDI) memanas.

Kubu AZAN mengklaim hasil sementara perolehan suara sudah lebih dari 30,1 persen untuk pasangan tersebut, sehingga sesuai peraturan Pemilukada Deliserdang hanya satu putaran.

Sebaliknya, kubu ABDI yang berada di peringkat dua mengklaim, dari 11 pasangan calon yang berkompetisi tidak satu pun meraih 30 persen sehingga pemilukada harus berlangsung dua putaran.

Situasi panas tersebut juga dipicu dilansirnya hasil rekapitulasi perolehan sementara dari Kantor Kesbang Linmas (Pemkab Deliserdang) yang menyebutkan perolehan suara AZAN melewati 30 persen lebih, karena dianggap telah mengambil peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilukada.

Tipisnya persentase klaim perolehan suara dari ketentuan 30,1 persen sebagai batas pemilukada berlangsung satu putaran, membuat suhu politik di Deliserdang memanas dan rentan menimbulkan kericuhan.

Terlebih pasca ditemukannya indikasi kecurangan melibatkan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pancurbatu, dan petugas PPS setempat yang melakukan upaya perusakan terhadap kotak suara yang sudah dikumpulkan. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa