post image
KOMENTAR
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, hari ini, Selasa (29/10/2013), akan menggelar sidang perdana lima pejabat PLN Sumut yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan GT12 di Belawan pada tahun 2007.

Kelima pejabat tersebut adalah Albert Pangaribuan (mantan General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara), menyusul akan segera disidangkan Edward Silitonga (mantan manajer perencana), Fahmi Rizal Lubis, (mantan manajer produksi), Robert Mayuzar (ketua pengadaan barang/jasa), dan Ferdinan Ritonga (kepala tim pemeriksa mutu barang).

Sebelumnya, Kepala Kejari Medan, M Yusuf, mengatakan, kelima tersangka terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan GT12 di Belawan pada 2007. Dugaan korupsinya terletak pada ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dalam pengadaan peralatan GT12 yang dikerjakan CV Sri Makmur, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,94 miliar. Direktur CV Sri Makmur, Yuni saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Satu tersangka dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 9," kata Yusuf.

Temuan berawal di Tahun Anggaran (TA) 2007. Saat itu, PT PLN KITBSU melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merk Siemens, yakni dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp 23,98 miliar. Dengan perincian, harga material Rp 21,8 miliar, plus PPn Rp 2,18 miliar.

Edward Silitonga selaku Manager Perencana membuat perencanaan pengadaan flame tube DG 10530 dan meneruskannya kepada Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Bidang Produksi menyusun detail perencanaan tersebut.

Setelah perencanaan disusun, ditunjuk panitia pengadaan barang/jasa yang diketuai Robert Manyuzar. Surat pengangkatan panitia barang/jasa di tandatangani Albert Pangaribuan selaku GM PLN KITSBU pada 2 Januari 2007.

Lalu, Rizal Manyuzar membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan ditandatangani Edward Silitonga. Dari hasil pelelangan, ditunjuk sebagai pemenang CV Sri Makmur. Albert Pangaribuan dan Yuni lalu menandatangani kontrak pada 7 Juni 2007 untuk melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merk Siemens sebanyak dua set seharga Rp 23,98 miliar. Ternyata terdapat perbedaan spesifikasi dengan flame tube existing di PLTGU Belawan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum