post image
KOMENTAR
Sejumlah alat peraga calon legislatif tinggkat I, II, DPD dan DPR RI terus bergentayangan di kota Medan, baik yang terdapat di becak bermotor (betor-red) dan warung-warung milik warga serta Baliho.

Padahal Komisi Pemilihan Umum Provinsi maupun Kab/Kota, belum menentukan zona kampanye yang diperbolehkan.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN Kuat Surbakti membantah adanya larangan alat peraga yang terdapat di becak, warung dan Baliho.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), keberadaan alat peraga yang tidak diperbolehkan hanya di pohon-pohon dan fasilitas umum lainnya.

"Dalam PKPU Nomor 3 tahun 2013 sudah jelas aturannya, penempatan alat peraga yang tidak diperbolehkan itu hanya di pohon-pohon dan fasilitas umum. Selebihnya bebas," jelasnya kepada MedanBagus.Com, Selasa (29/10/2013).

Kuat menambahkan, dalam keputusan PKPU tersebut, cenderung mengatur tentang zona alat peraga, sumber dana kampanye parpol dan dana kampaye DPD RI. Sementara untuk alat peraga yang terdapat di warung, betor tidak diatur di dalamnya.

"Kalau KPUD sudah mengeluarkan aturan larangan alat peraga di lokasi yang disebutkan tadi, pasti kami (calon legislatif-red) akan mematuhinya," ungkap Kuat yang juga kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat II dari Dapil II ini. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa