post image
KOMENTAR
Berita acara pemeriksaan terhadap 19 tersangka kerusuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi periode 2013-2018 kemarin, segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian dikatakan Kasubid PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menanggapi perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Berkasnya segera dilimpahkan ke jaksa. Besok, penyidik akan meminta surat penetapan dari pengadilan setempat," terangnya.

Dia menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, 16 tersangka yang terlibat dalam kasus itu ditahan di Mapolda Sumut, sedangkan tiga lainnya tetap di Mapolres Dairi.

"Karena sudah selesai diperiksa dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mereka ditahan di sini (Polda Sumut, red)," jelas mantan Kapolres Nias itu.

Mereka, kata perwira berpangkat melati dua itu, disangkakan melanggar sejumlah pasal berbeda, meliputi pengrusakan dan pencurian dengan pemberatan.

"Ada banyak pasal yang dilanggar. Tapi semua tidak sama," timpalnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum