post image
KOMENTAR
Setelah menetapkan enam orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menambah tersangka kasus dugaan korupsi Flame Turbine GT- 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan. 

Pasalnya, penyidik Kejari Medan menetapkan mantan manajer sektor pembangkit Belawan, Hermawan Arif Budiman sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 23,9 Milyar itu.

Hermawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan.

"Hermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik kejari Medan berdasarkan pengembangan penyidikan 5 tersangka kasus korupsi ini. Mantan Manager Sektor PT PLN Pembangkitan Belawan itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Oktober," kata Kepala Kejari Medan, Mumammad Yusuf di kantor Kejari, Senin (28/10/2013).

Keterlibatan Hermawan sendiri karena sebagai direksi, Hermawan seharusnya bisa menolak barang yang tidak sesuai spek, selain itu, tim penyidik juga menemukan bukti Hermawan mengetahui barang yang dipesan tidak sesuai speck bahkan ia juga turut membahas barang itu

Lanjut M Yusuf, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Hermawan yang kini diketahui bekerja sebagai staf Pusdiklat PLN Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui perkara ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menetapkan enam pejabat PLN sebagai tersangka masing-masing Edward Silitonga (General Manajer Bidang Perencanaan PT PLN), Fahmi Rizal Lubis (Manager Bidang Produksi PT PLN), Albert Pangaribuan (General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa) dan Ferdinand Ritonga (Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang).

Kejagung juga menetapkan Yuni (Direktur CV Sri Makmur) sebagai tersangka namun kini masih status buron. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum