Unit Judi Sila Polresta Medan berhasil mengamankan 5 orang tersangka pemakai dan pemilik narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan saat polisi lakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Binjai KM 16,2
Simpang Serba Jadi, Gang Buntu II Desa Sumber Melati Dusun I Diski,
Senin, (28/10/2013).
Para tersanga adalah, Dedi Purnomo (24) dan Merhen Purba (30), merupakan warga Jalan Binjai KM 16,2 Simpang Serba Jadi, Gang Buntu, Desa Sumber Melati, Dusun Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaaten Deliserdang.
Kemudian Herlina (27), Jalan Binjai Suka Bumi Lama, Gang I No 77 Kelurahan Puji, Kecamatan Sunggal, Kab Deliserdang, Kiki Afrianti (18) Jalan Dr Wahidin KM 19 Binjai dan seorang pemilik sabu Afrianta Ginting alias Gozio (28) warga Jalan Pasar IV, Tanah Merah, Gang Lestari, Kecamatan Binjai Barat.
Dari tangan tersangka juga turut diamankan barang bukti empat unit mesin jackpot, satu pucuk senjata api jenis air soft gun, 1 bungkus plastik kecil yang berisi narkoba dengan nilai Rp 1,4 juta, satu buah alat hisab, 4 mancis, satu set kartu joker, 2 unit hp dan 3 unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Idik 3 Judi Sila Iptu Jama K Purba mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengintaian dan menggerebek rumah yang diketahui pemiliknya bernama Freddy.
"Di rumah tersebut ditemukan empat mesin judi jackpot yang sedang beroperasi, dan ada juga narkobanya jenis sabu. Untuk pemilik air soft gun yakni Freddy sekaligus pemilik rumah saat dilakukan penggrebekan berhasil kabur dan saat ini masih terus dilakukan pengejaran," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemilik satu bungkus sabu senilai Rp 1,4 juta adalah tersangka Afrinta Ginting sedangkan tersangka lainnya merupakan pemakai.
Sambungnya, atas perbuatan kelima tersangka maka akan dikenakan pasan 303 Jo 55, 56 KUHP dan pasal 112 jo UURI No 35 tahun 2009. "Dari aktivitas judi yang dijalankan para tersangka, diduga keuntungan omset setiap bulannya mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA